Kasus 2 : Unauthorized Access to Computer System and Service
Modus
Pelaku atau yang biasa disebut hacker merusak website dengan tujuan untuk membuat website tersebut menjadi tidak berfungsi, para hacker tersebut melakukan tindakan tersebut untuk kepuasan dirinya, mereka merasa puas bila bias memasuki atau merusak website.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksitinggi.
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
Penyelesaian
Pelaku memasuki suatu sistem jaringan secara diam – diam, pelaku bias memasuki sistem jaringan mungkin disebabkan karena keamanan pada sistem jaringan yang lemah, untuk menanggulangi hal tersebut dilakukan pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/1250132/Perkembangan-Cybercrime-di-Indonesia
http://moduskejahatan.blogspot.com/2008/06/cyber-crime-di-perusahaan-online.html
http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html
http://moduskejahatan.blogspot.com/2008/06/transaksi-seks-modus-baru kejahatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar