Minggu, 27 Februari 2011


Kasus 2 : Unauthorized  Access  to Computer System and Service        

Modus
Pelaku atau yang biasa disebut hacker merusak website dengan tujuan untuk membuat website tersebut menjadi tidak berfungsi, para hacker tersebut melakukan tindakan tersebut untuk kepuasan dirinya, mereka merasa puas bila bias memasuki atau merusak website.

Kejahatan  yang  dilakukan  dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem  jaringan  komputer  secara tidak  sah,  tanpa  izin  atau  tanpa sepengetahuan  dari  pemilik  sistem jaringan  komputer  yang dimasukinya.  Biasanya  pelaku kejahatan  (hacker)  melakukannya dengan  maksud  sabotase  ataupun pencurian  informasi  penting  dan rahasia.  Namun  begitu,  ada  juga
yang  melakukannya  hanya  karena tertantang  untuk  mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang  memiliki  tingkat  proteksitinggi.
Kita  tentu  belum  lupa  ketika masalah  Timor  Timur  sedang hangat-hangatnya  dibicarakan  di tingkat  internasional,  beberapa website milik  pemerintah  RI  dirusak oleh  hacker  (Kompas,  11/08/1999). Beberapa  waktu  lalu,  hacker  juga telah  berhasil menembus masuk  ke dalam  database  berisi  data  para pengguna  jasa  America  Online (AOL),  sebuah  perusahaan  Amerika Serikat  yang  bergerak  dibidang  e-commerce  yang  memiliki  tingkat kerahasiaan  tinggi  (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau  of  Investigation  (FBI)  juga tidak  luput  dari  serangan  para hacker,  yang  mengakibatkan  tidak berfungsinya  situs  ini  beberapa waktu  lamanya

Penyelesaian
Pelaku memasuki suatu sistem jaringan secara diam – diam, pelaku bias memasuki sistem jaringan mungkin disebabkan karena keamanan pada sistem jaringan yang lemah, untuk menanggulangi hal tersebut dilakukan pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/1250132/Perkembangan-Cybercrime-di-Indonesia
http://moduskejahatan.blogspot.com/2008/06/cyber-crime-di-perusahaan-online.html
http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html
http://moduskejahatan.blogspot.com/2008/06/transaksi-seks-modus-baru kejahatan.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar