Minggu, 27 Februari 2011


Cybercrime  

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Contoh – Contoh kasus Cybercrime
Kasus 1 : Carding ( Kejahatan Kartu Kredit )

Modus
Tersangka melakukan melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter  serta menjualnya,

Carding adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.
Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet dapat dikemukakan dari suatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang Tindak Pidana Tertentu di Jakarta terhadap tersangka berinisial  BRS, seorang Warga Negara Indonesia yang masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter  serta menjualnya,
Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit secara acak melalui Search Engine mencari “Program Card Generator” di Internet. Tersangka menggunakan Program Card Generator versi  IV, kemudian hasil dari generator tersebut disimpan Tersangka dalam file di “My Document” dan sebagian dari nomor-nomor itu digunakan tersangka untuk melakukan transaksi di Internet.

Penyelesaian
kejahatan carding bisa terjadi karena keteledoran pemilik kartu kredit itu sendiri. Aksi pencurian kartu kredit seperti dicopet atau juga bisa mengunakan kartu kredit orang lain karena menemukannya secara tidak sengaja. Sedangkan secara Online, Carding bisa disebabkan keteledoran lemahnya security system pengelola layanan online shopping dan pemilik Electronic Data Capture (EDC).
Carding juga bisa dilakukan dengan cara mencuri data dari suatu database yang berisi daftar kartu kredit dan data pemilik lalu mengunakannya untuk belanja online atau melakukan transaksi online shopping. Untuk mencegah kejahatan Carding, kita harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman dan jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/1250132/Perkembangan-Cybercrime-di-Indonesia
http://moduskejahatan.blogspot.com/2008/06/cyber-crime-di-perusahaan-online.html
http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html
http://moduskejahatan.blogspot.com/2008/06/transaksi-seks-modus-baru kejahatan.html

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar