Jumat, 08 April 2011

Constructive Cost Model (COCOMO)

COCOMO adalah sebuah model yang didesain oleh Barry Boehm untuk memperoleh perkiraan dari jumlah orang-bulan yang diperlukan untuk mengembangkan suatu produk perangkat lunak. Satu hasil observasi yang paling penting dalam model ini adalah bahwa motivasi dari tiap orang yang terlibat ditempatkan sebagai titik berat. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kerja sama tim merupakan sesuatu yang penting, namun demikian poin pada bagian ini sering diabaikan.
Pada tahun 1981,Barry Boehm memperkenalkan hirarki model estimasi PL dengan nama COCOMO, Barry Boehm mendesain COCOMO untuk memberikan estimasi / perkiraan jumlah Person-Months untuk mengembangkan suatu produk software. Referensi pada model ini dikenal dengan nama COCOMO 81. 
Pada tahun 1990, muncul suatu model estimasi baru yang disebut dengan COCOMO II. Secara umum referensi COCOMO sebelum 1995 merujuk pada original COCOMO model yaitu COCOMO 81, setelah itu merujuk pada COCOMO II. 
Model estimasi COCOMO telah digunakan oleh ribuan project manager suatu proyek perangkat lunak, dan berdasar pada pengalaman dari ratusan proyek sebelumnya. Tidak seperti model estimasi biaya yang lain, COCOMO adalah model terbuka, sehingga semua detail dipublikasikan, termasuk : 

  •       Dasar persamaan perkiraan biaya 
  •       Setiap asumsi yang dibuat dalam model 
  •       Setiap definisi 
  •       Biaya yang disertakan dalam perkiraan dinyatakan secara eksplisit 
Perhitungan paling fundamental dalam COCOMO model adalah penggunaan Effort Equation (Persamaan Usaha) untuk mengestimasi jumlah dari Person-Months yang dibutuhkan untuk pengembangan proyek. Sebagian besar dari hasil-hasil lain COCOMO, termasuk estimasi untuk Requirement dan Maintenance berasal dari persamaan tersebut. kependekatan dari Constructive Cost Model (Model Biaya Konstruktif). Hirarki model Boehm berbentuk sbb :
Model 1 :        Model COCOMO Dasar menghitung usaha pengembangan PL (dan biaya) sebagai fungsi dari ukuran prgram yang diekspresikan dalam baris kode yang diestimasi.
Model 2 :        Model COCOMO Intermediate menghitung usaha pengembangan PL sebagai fungsi ukuran program dan serangkaian “pengendali biaya” yang menyangkut penilaian yang subyektif terhadap produk, perangkat keras personil, dan atribut proyek.
Model 3 :        Model COCOMO advanced menghubungkan semua karakteristik versi ntermediate dengan penilaian terhadap pengaruh pengendali biaya pada setiap langkah (analisis, perancangan, dll) dari proses rekayasa PL.

Model COCOMO Dasar
Model COCOMO dapat diaplikasikan dalam tiga tingkatan kelas:

  •      Proyek organik (organic modeAdalah proyek dengan ukuran relatif kecil, dengan anggota tim yang sudah berpengalaman, dan mampu bekerja pada permintaan yang relatif fleksibel.
  •       Proyek sedang (semi-detached mode)Merupakan proyek yang memiliki ukuran dan tingkat kerumitan yang sedang, dan tiap anggota tim memiliki tingkat keahlian yang berbeda
  •       Proyek terintegrasi (embedded mode)Proyek yang dibangun dengan spesifikasi dan operasi yang ketat

Model COCOMO Lanjut (Intermediate COCOMO)
Pengembangan model COCOMO adalah dengan menambahkan atribut yang dapat menentukan jumlah biaya dan tenaga dalam pengembangan perangkat lunak, yang dijabarkan dalam kategori dan subkatagori sebagai berikut:

1. Atribut produk (product attributes)
1.                  Reliabilitas perangkat lunak yang diperlukan (RELY)
2.                  Ukuran basis data aplikasi (DATA)
3.                  Kompleksitas produk (CPLX)

2. Atribut perangkat keras (computer attributes)
1.                  Waktu eksekusi program ketika dijalankan (TIME)
2.                  Memori yang dipakai (STOR)
3.                  Kecepatan mesin virtual (VIRT)
4.                  Waktu yang diperlukan untuk mengeksekusi perintah (TURN)

3. Atribut sumber daya manusia (personnel attributes)
1.                  Kemampuan analisis (ACAP)
2.                  Kemampuan ahli perangkat lunak (PCAP)
3.                  Pengalaman membuat aplikasi (AEXP)
4.                  Pengalaman penggunaan mesin virtual (VEXP)
5.                  Pengalaman dalam menggunakan bahasa pemrograman (LEXP)

4. Atribut proyek (project attributes)
1.                  Penggunaan sistem pemrograman modern(MODP)
2.                  Penggunaan perangkat lunak (TOOL)
3.                  Jadwal pengembangan yang diperlukan (SCED)

Sumber
http://www.nuansahati.co.cc/2009/12/constructive-cost-model-cocomo.html
http://dian-rahmaddani.blogspot.com/2010/01/constructive-cost-model-cocomo.html

Senin, 21 Maret 2011

Peraturan dan Regulasi dalam Dunia Maya
Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Di Indonesia, yang saya tahu kita punya yang namanya UU ITE, UU No. 11 tahun 2008, terdiri dari XIII bab dan 54 Pasal. Ini adalah undang-undang yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik.
The Council of Europe (CE) membentuk Committee of Experts on Crime ini Cyber space of The Committee on Crime problem, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan draft Convention on Cyber Crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Susan Brenner dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Cyber Crime dalam konvensi Palermo tentang kejahatan trans nasional merupakan bagian dari bentuk kejahatan trans nasional. Sehingga bangsa-bangsa atau negara-negara di dunia harus mematuhi konsesni ini guna menjamin hubungan yang lebih baik dengan bangsa-bangsa di dunia.
Isi Konsensi Palermo kaitannya tentang Hukum Internasional mengenai Cyber Crime.
Konvensi Palermo memutuskan kesepakatan pada pasal 1 bertujuan : “Tujuan dari konvensi palermo adalah untuk meningkatkan kerjasama dengan semua negara di dunia untuk memerangi kejahatan transnasional yang terorganisir”. Semakin jelas pahwa konvensi ini dibuat semakin merebaknya kejahatan trans nasional antara lain cyber crime yang sudah merambah ke semua dunia dan bersifat meresahkan. Pasal 2 konvensi Palermo ayat C mengisayaratkan bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan yang serius sehingga hukuman minimal 4 tahun atau lebih” . Artinya bahwa ketentuannya pelaku kejahatan transnasional akan mendapat hukuman minimal 4 tahun penjara dalam konsensi ini.

Cyber law di Indonesia
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.   
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :  
  • Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
    Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  • Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  • Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam dunia cyber.
  • Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  • Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet
  • Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi. 
  • Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. 

Cyber law di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Ini to-be-undang yang berlaku didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu:
  • Cara pengumpulan data pribadi
  • Tujuan pengumpulan data pribadi
  • Penggunaan data pribadi
  • Pengungkapan data pribadi
  • Akurasi dari data pribadi
  • Jangka waktu penyimpanan data pribadi
  • Akses ke dan koreksi data pribadi
  • Keamanan data pribadi
  • Informasi yang tersedia secara umum.

Cyberlaw di Singapore
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
  • Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
  • Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Didalam ETA mencakup :
  • Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hokum.
  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
  • Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak
elektronik sudah ditetapkan.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Kesimpulan
Cyberlaw di Singapore sudah cukup bagus,tetapi masih ada beberapa hal yang kurang karena belum adanya hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain.Dengan adanya ETA kita dimudahkan dalam hal komunikasi elektronik,perdagangan elektronik dan penyimpanan secara elektronik.

Cyberlaw di Vietnam           
Cyber crime, penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam ,muatan online ,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya

Kesimpulan
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.


Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.

Tentang UU ITE
UU ITE  (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik )adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI.
 Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
Salah satu UU yang berhubungan dengan pengaturan penggunaan teknologi informasi yaitu UU N0.36. Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
Pada UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya - budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.
jadi menurut saya UU ini belum sepenuhnya dapat mengatur penggunaan teknologi informasi karena kebebasan yang dimiliki dari setiap individu yang tidak bida dikontrol dan juga tidak bisa dilihat dari segi negatif"y saja banyak juga segi positif dari penggunaan teknologi informasi seperti dapat"y memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asin.


Sumber:
http://www.waena.org/index.php?option=com_content&task=view&id=89&Itemid=9
http://maxdy1412.wordpress.com/2010/05/01/perbandingan-cyber-law-indonesia-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/
http://vlyodhart.wordpress.com/2010/02/20/peraturan-dan-regulasi-dalam-dunia-mayantara/
http://www.bi3licious.co.cc/2010/05/perbandingan-uu-ite-dengan-5-negara-di.html
http://febrinatomodachi.blogspot.com/2010/05/uu-ite.html
http://yudithcom.blogspot.com/2010/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
IT AUDIT DAN FORENSIK 
Dengan semakin berkembanganya dunia IT semakin banyak pula oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan IT untuk kepentingan diri sendiri dan merugikan banyak pihak.
IT Forensik adalah bagian kepolisian yang menelusuri kejahatan-kejahatan dalam dunia computer/internet. Komputer forensik yang juga dikenal dengan nama digital forensik, adalah salah satu cabang ilmu foreksik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital.Tujuan dari komputer forensik adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer.
IT forensik Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.

Contoh Prosedur dan Lembar Kerja Audit
PROSEDUR IT AUDIT:
Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti bagaimana sistem informasi dikembangkan, dioperasikan,  diorganisasikan, serta bagaimana praktek dilaksanakan:
·         Apakah IS melindungi aset institusi: asset protection, availability
·         Apakah integritas data dan sistem diproteksi secara cukup (security, confidentiality )
·         Apakah operasi sistem efektif dan efisien dalam mencapai tujuan organisasi, dan lain-lain

Kontrol lingkungan:
  1. Apakah kebijakan keamanan (security policy) memadai dan efektif ?
  2. Jika data dipegang oleh vendor, periksa laporan ttg kebijakan dan prosedural yg terikini dr   external auditor
  3. Jika sistem dibeli dari vendor, periksa kestabilan financial
  4. Memeriksa persetujuan lisen (license agreement)

Kontrol keamanan fisik
5. Periksa apakah keamanan fisik perangkat keras dan penyimpanan data memadai
6. Periksa apakah backup administrator keamanan sudah memadai (trained,tested)
7. Periksa apakah rencana kelanjutan bisnis memadai dan efektif
8. Periksa apakah asuransi perangkat-keras, OS, aplikasi, dan data memadai

Kontrol keamanan logical
9.  Periksa apakah password memadai dan perubahannya dilakukan reguler
10.Apakah administrator keamanan memprint akses kontrol setiap user

CONTOH – CONTOH
– Internal IT Deparment Outputnya Solusi teknologi meningkat, menyeluruh & mendalam dan Fokus kepada global, menuju ke standard2 yang diakui.
– External IT Consultant Outputnya Rekrutmen staff, teknologi baru dan kompleksitasnya Outsourcing yang tepat dan Benchmark / Best-Practices

CONTOH METODOLOGI AUDIT IT
BSI (Bundesamt für Sicherheit in der Informationstechnik)
● IT Baseline Protection Manual (IT- Grundschutzhandbuch )
● Dikembangkan oleh GISA: German Information Security Agency
● Digunakan: evaluasi konsep keamanan & manual
● Metodologi evaluasi tidak dijelaskan
● Mudah digunakan dan sangat detail sekali
● Tidak cocok untuk analisis resiko
● Representasi tdk dalam grafik yg mudah dibaca

Tools yang digunakan untuk Audit IT dan Audit Forensik
● Hardware:
– Harddisk IDE & SCSI. kapasitas sangat besar, CD-R,DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
– Laptop forensic workstations

● Software
– Viewers (QVP http://www.avantstar.com dan http://www.thumbsplus.de
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (search di http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits. Unix/Linux: TCT The Coroners Toolkit/ForensiX dan Windows:  
              Forensic  Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi
              bukti bukti.

http://gunrave.blogspot.com/2011/03/contoh-prosedur-dan-lembar-kerja-it.html
http://donysetiadi.com/blog/2010/04/14/contoh-prosedur-dan-lembar-kerja-audit-it/

Minggu, 20 Maret 2011

Kenapa dianjurkan menggunakan software open source dalam membuat aplikasi, lalu apa  keuntungan dan kerugiannya kita menggunakan software open source. Pengertian Software open source itu sendiri adalah  software yang membuka atau membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Contoh software open source, yaitu linux, perl, php, dan java.
Suatu software dapat disebut open source bila distribusinya memenuhi kriteria-kriteria berikut lisensi software tersebut tidak boleh membatasi suatu pihak untuk menjual atau memberikan software, baik software yang berdiri sendiri maupun software yang menjadi komponen software lain, program harus menyertakan kode sumber dan harus memungkinkan pendistribusian dalam bentuk kode sumber maupun terkompilasi, lisensi harus memungkinkan modifikasi dan pekerjaan turunan, serta harus memungkinkan mereka didistribusikan berdasarkan syarat-syarat yang sama dengan yang ada pada lisensi software awal.
Software-software yang didistribusikan secara open source memiliki keuntungan-keuntungan sebagai berikut dibandingkan dengan software-software yang didistribusikan secara closed source, yaitu
  • meningkatnya reliabilitas, oleh karena kode sumber untuk program-program open source tersedia secara bebas maka program yang dibuat oleh seseorang ataupun sesuatu organisasi akan mendapatkan review dari rekan-rekannya ataupun pihak-pihak lain, hal ini mengakibatkan program-program open source mempunyai reliabilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan program-program closed source (proprietary).
  • ketersedian source code dan hak untuk memodifikasi, hal ini menyebakan perubahan dan improvisasi pada produk software, hak untuk mendistribusikan modifikasi dan perbaikan pada code, hak untuk menggunakan software ini merupakan kombinasi dari hak pendistribusian, menjamin ( jika software cukup berguna ) beberapa user yang mana membantu dalam menciptakan pasar untuk mendukung dan berlangganan software. Hal ini juga membantu dalam improvisasi kualitas dari produk dan improvisasi secara fungsi.
  • Meningkatnya keamanan. Selain itu dengan tersedianya kode sumber maka segala kesalahan yang terdapat dalam program, misalnya kesalahan logika ataupun kesalahan pengkodean, dapat segera diperbaiki tanpa perlu menunggu waktu yang lama, karena seseorang yang menemukan kesalahan tersebut dapat saja segera memperbaikinya dan mengirimkan perbaikan tersebut ke Internet atau bila ia tidak mampu memperbaikinya ia dapat memberitahu pihak-pihak lain.

Selain memiliki kelebihan software open source juga memiliki kerugian – kerugian, yaitu
  • Tidak ada garansi dari pengembangan, biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan,
  • Masalah yang berhubungan dengan intelektual property, pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property,
  • Kesulitan dalam mengetahui status project,tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.

Alasan kenapa kita menggunakan software open source adalah
Kita dianjurkan menggunakan software open source dalam membuat aplikasi karena jika menggunakan software open source dalam aplikasi kita maka aplikasi yang kita buat itu legal / tidak illegal dan kita tidak repot lagi harus membeli lisensinya. Selain itu dengan software open source kita bisa memodifikasi source codenya sesuai dengan improvisasi kita.


http://tedi.heriyanto.net/papers/pengembangan.html
http://organisasi.org/penjelasan-pengertian-open-source-software-dan-free-software
http://nyenyenk.blogspot.com/2008/12/keuntungan-dan-kerugian-dari-open.html

Minggu, 27 Februari 2011


Cybercrime  

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Contoh – Contoh kasus Cybercrime
Kasus 1 : Carding ( Kejahatan Kartu Kredit )

Modus
Tersangka melakukan melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter  serta menjualnya,

Carding adalah aktifitas pembelian barang di Internet menggunakan kartu kredit bajakan. Kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara meminta dari carder lain (dengan catatan harus tergabung dalam komunitas carder pada server IRC tertentu), ataupun dengan menggunakan kemampuan social engineering yang dimiliki oleh carder.
Contoh kasus kejahatan kartu kredit melalui internet dapat dikemukakan dari suatu hasil penyidikan pihak Korps Reserse POLRI Bidang Tindak Pidana Tertentu di Jakarta terhadap tersangka berinisial  BRS, seorang Warga Negara Indonesia yang masih berstatus sebagai mahasiswa Computer Science di Oklahoma City University USA. Ia disangka melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana internet, menggunakan nomor dan kartu kredit milik orang lain secara tidak sah untuk mendapatkan alat-alat musik, komputer dan Digital Konverter  serta menjualnya,
Tersangka mendapatkan nomor-nomor kartu kredit secara acak melalui Search Engine mencari “Program Card Generator” di Internet. Tersangka menggunakan Program Card Generator versi  IV, kemudian hasil dari generator tersebut disimpan Tersangka dalam file di “My Document” dan sebagian dari nomor-nomor itu digunakan tersangka untuk melakukan transaksi di Internet.

Penyelesaian
kejahatan carding bisa terjadi karena keteledoran pemilik kartu kredit itu sendiri. Aksi pencurian kartu kredit seperti dicopet atau juga bisa mengunakan kartu kredit orang lain karena menemukannya secara tidak sengaja. Sedangkan secara Online, Carding bisa disebabkan keteledoran lemahnya security system pengelola layanan online shopping dan pemilik Electronic Data Capture (EDC).
Carding juga bisa dilakukan dengan cara mencuri data dari suatu database yang berisi daftar kartu kredit dan data pemilik lalu mengunakannya untuk belanja online atau melakukan transaksi online shopping. Untuk mencegah kejahatan Carding, kita harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat yang aman dan jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/1250132/Perkembangan-Cybercrime-di-Indonesia
http://moduskejahatan.blogspot.com/2008/06/cyber-crime-di-perusahaan-online.html
http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html
http://moduskejahatan.blogspot.com/2008/06/transaksi-seks-modus-baru kejahatan.html

 


Kasus 2 : Unauthorized  Access  to Computer System and Service        

Modus
Pelaku atau yang biasa disebut hacker merusak website dengan tujuan untuk membuat website tersebut menjadi tidak berfungsi, para hacker tersebut melakukan tindakan tersebut untuk kepuasan dirinya, mereka merasa puas bila bias memasuki atau merusak website.

Kejahatan  yang  dilakukan  dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem  jaringan  komputer  secara tidak  sah,  tanpa  izin  atau  tanpa sepengetahuan  dari  pemilik  sistem jaringan  komputer  yang dimasukinya.  Biasanya  pelaku kejahatan  (hacker)  melakukannya dengan  maksud  sabotase  ataupun pencurian  informasi  penting  dan rahasia.  Namun  begitu,  ada  juga
yang  melakukannya  hanya  karena tertantang  untuk  mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang  memiliki  tingkat  proteksitinggi.
Kita  tentu  belum  lupa  ketika masalah  Timor  Timur  sedang hangat-hangatnya  dibicarakan  di tingkat  internasional,  beberapa website milik  pemerintah  RI  dirusak oleh  hacker  (Kompas,  11/08/1999). Beberapa  waktu  lalu,  hacker  juga telah  berhasil menembus masuk  ke dalam  database  berisi  data  para pengguna  jasa  America  Online (AOL),  sebuah  perusahaan  Amerika Serikat  yang  bergerak  dibidang  e-commerce  yang  memiliki  tingkat kerahasiaan  tinggi  (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau  of  Investigation  (FBI)  juga tidak  luput  dari  serangan  para hacker,  yang  mengakibatkan  tidak berfungsinya  situs  ini  beberapa waktu  lamanya

Penyelesaian
Pelaku memasuki suatu sistem jaringan secara diam – diam, pelaku bias memasuki sistem jaringan mungkin disebabkan karena keamanan pada sistem jaringan yang lemah, untuk menanggulangi hal tersebut dilakukan pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.

Sumber :
http://www.scribd.com/doc/1250132/Perkembangan-Cybercrime-di-Indonesia
http://moduskejahatan.blogspot.com/2008/06/cyber-crime-di-perusahaan-online.html
http://www.teka-09.co.cc/2010/10/beberapa-contoh-kasus-cyber-crime-di.html
http://moduskejahatan.blogspot.com/2008/06/transaksi-seks-modus-baru kejahatan.html